REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mendesak agar UU Perlindungan Petani dapat tuntas tahun 2013 karena akan membuat petani bergairah melakukan kegiatannya sehingga produksi meningkat dan swasembada produk pertanian yang diinginkan tercapai.
"Jangan sampai terjadi lagi kasus daging atau bawang yang harganya tinggi sehingga konsumen dirugikan dan petani tidak memperoleh manfaat dari kenaikan harga tersebut," kata Ketua Harian HKTI Sutrisno Iwantono pada diskusi nasional UU Perlindungan Petani dalam rangka menyambut HUT HKTI ke-40 di Jakarta, Sabtu.
Sutrisno Iwantono mengatakan untuk mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan UU tersebut maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa jika masa reses anggota DPR sudah selesai. Selain itu juga melakukan lobi-lobi dengan pihak terkait.
Iwantono mengatakan dengan UU Perlindungan Petani maka petani akan sejahtera dan terlindungi. Jika hal tersebut tercapai maka petani akan bergairah untuk berusaha tani sehingga sasaran swasembada akan tercapai.
Jika produksi mencukupi maka konsumen juga akan diuntungkan karena adanya ketersediaan barang dan juga harga yang terjangkau, katanya.
Iwantono memberikan beberapa masukan atas RUU Perlindungan petani tersebut, antara lain perlunya asuransi bagi petani jika terjadi gagal panen. "Hal ini akan membuat petani merasa terlindungi," katanya.
Usulan lainnya adalah melinduni petani dari banjir produk impor dengan mengenakan instrumen tarif bagi produk impor dibanding dengan sistem kuota produk impor.
Sebagai contoh, dalam kasus daging beberapa waktu lalu maka yang diuntungkan dengan sistem tersebut adalah importir yang hanya segelintir pengusaha.
Sementara dengan sistem tarif maka siapapun bisa melakukan impor asal dikenakan tarif tertentu sehingga pasokan terjaga. Namun dengan adanya tarif tersebut maka produk impor akan lebih mahal. Ini akan memberikan insentif bagi petani karena produk mereka akan dapat bersaing.