REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNN menangguhkan penahanan presenter Raffi Ahmad. Artis 27 tahun itu keluar dari Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Sabtu (27/4) sekira pukul 16.00 WIB, setelah tiga bulan menjalani rehabilitasi.
"Terhitung sore ini penyidik menangguhkan penahanan," kata Deputi Penindakan BNN, Irjen Benny Joshua Mamoto kepada wartawan, Sabtu (27/4) malam.
Benny menjelaskan, pengangguhan ini dilakukan atas permintaan keluarga yang disetujui tim medis BNN dan tim medis Raffi. Raffi juga tidak harus berada di pusat rehabilitasi sekalipun tetap menjalani perawatan. "Raffi jalani rawat jalan," kata Benny.
Dikatakan Benny, penangguhan tersebut tidak memengaruhi proses hukum terhadap mantan kekasih penyanyi Yuni Sarah itu. Benny mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Raffi kepada jaksa, tapi berkas tersebut dikembalikan.
Namun, Benny menjelaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut. Penangguhan penahanan tidak menggugurkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik. "Masih P 19 (berkas belum lengkap). Kami membutuhkan waktu melengkapi berkas tersebut," katanya.
Kekuranglengkapan tersebut, kata Benny, mengenai saksi dan data, tapi Raffi tetap diminta melakukan wajib lapor dua kali sepekan dan tidak diperbolehkan ke luar negeri.