Ahad 28 Apr 2013 22:22 WIB

Pengadilan Tolak Permohonan Pembebasan Mubarak

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Polisi antihuru-hara berjaga di depan Pengadilan Kriminal Kairo
Foto: REUTERS
Polisi antihuru-hara berjaga di depan Pengadilan Kriminal Kairo

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO--Pengadilan di Kairo baru saja menolak permohonan Husni Mobarak untuk dibebaskan dari penjara selama investigasi atas tuduhan korupsi dilakukan.

Kantor berita negara, Mena melaporkan penolakan tersebut dan mengatakan Pengadilan Kriminal Kairo pada Ahad memerintahkan Mubarak tetap tinggal di penjara selama 15 hari saat dakwaan tersebut dalam proses pembuktian. Meski Mubarak diperbolehkan mengajukan banding.

Presiden yang lama berkuasa itu digulingkan dalam revolusi pada 2011. Ia telah menghabiskan lebih dari dua tahun di tahanan tanpa vonis final dalam kasus yang mendakwanya bertanggung jawab atas kematian 900-an demonstran selama protes berlangsung.

Ia juga diperintahkan tetap ditahan dalam penjara atas dakwaan lain, termasuk korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement