REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Sumatera Barat, menemukan beberapa berkas bakal calon legislatif Pemilu 2014 berstatus pegawai negeri sipil saat melakukan verifikasi daftar calon sementara.
Atas temuan itu, KPU Padang akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengetahui status bacaleg bersangkutan, kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu
KPU Padang M Sjahbana Sjam di Padang, Senin.
Koordinasi dengan pihak BKD Padang penting untuk memastikan apakah bacaleg yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari
PNS atau belum, tambahnya.
Ia menyatakan, sesuai peraturan perundang-undangan setiap PNS yang akan terjun ke dunia politik sebagai calon anggota legislatif wajib mengundurkan diri dari PNS.
Menurut dia, bacaleg tersebut harus memilih apakah akan melanjutkan menjadi calon anggota legislatif atau tetap sebagai PNS.
Ia menyebutkan, kalau bacaleg itu belum mengundurkan diri dari PNS, pencalonannya sebagai calon legislatif DPRD Padang harus dibatalkan.
Sebaliknya, jika tetap menjadi bacaleg maka harus mengundurkan diri sebagai PNS, tegasnya.
sumber : Antara