REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menegaskan revisi Undang-undang (UU) Migas akan segera rampung 2014. Anggota komisi VII DPR RI Milton Pakpahan mengisyaratkan revisi kelar sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dilakukan Oktober 2014 nanti.
"Kita sudah satu pemahaman kalau UU ini harus liberal nasionalis," katanya dalam Seminar Revisi UU Migas untuk Siapa? Mencari Format Ideal Tata Kelola Migas Indonesia di Jakarta, Selasa (30/4). Sehingga, meski memberi hak istimewa pada perusahaan nasional, asing tetap akan diberi tempat.
Selain itu, beberapa poin juga akan dimatangkan. Seperti soal kelembagaan, kewenangan, peran daerah, lingkungan dan bagi hasil antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) serta pemerintah.
"Kita juga baru kaji untuk membuat badan usaha baru yang mengelola migas," tegasnya. Bakal ada badan hukum milik negara (BHMN) seperti Bank Indonesia (BI) yang mengelola dana migas.
"Ini penting untuk mendorong pengembangan data migas," ujarnya. Sehingga persoalan eksplorasi yang rentan risiko bisa dimitigasi.
Ketua Panitia Kerja RUU Migas Zainudin Amali juga menegaskan hal ini. Menurutnya, tak mungkin pembahasan RUU Migas kelar 2013.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR membuat Undang– Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas. Namun sejak 2010, revisi UU Migas diajukan sejumlah kalangan.
Sejumlah pasal dalam undang-undang ini dianggap melemahkan RI. Revisi juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal dalam UU Migas terkait pendirian Badan Pengatur Kegiatah Hulu Migas (BP Migas).