REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Kabinet Irlandia terus melakukan pertemuan intensif membahas desakan ribuan pengunjuk rasa, masyarakat Irandia, yang mendorong pemerintah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Aborsi Terbatas di Republik itu.
Ini dianggap penting mengingat banyaknya kasus kematian ibu yang bunuh diri. Dilansir the Guardian, Rabu (1/5), aturan hukum di Irlandia selama ini tidak membolehkan aborsi sehingga ini tentu saja menjatuhkan sanksi terhadap pelakunya.
Menyusul peristiwa bunuh diri seorang dokter gigi India, Savita Halappanavar yang meninggal di sebuah rumah sakit Irlandia setelah dia tidak diperbolehkan aborsi.
Irlandia juga menghadapi kasus banyaknya perempuan, khususnya remaja, yang melakukan bunuh diri akibat hamil di luar nikah. Kebanyakan dari mereka adalah korban perkosaan dari oknum yang tak bertanggung jawab.
Kasus X, gadis 14 tahun, yang hamil karena diperkosa beberapa kali mencoba bunuh diri. Tim hukumnya memperjuangkan X untuk bisa melakukan aborsi dengan membawanya ke luar negeri.
Kasus ini menempatkan fokus global pada hukum aborsi di Irlandia. Pemerintah pun berencana untuk meliberalisasikan hukum ini meski masih kontroversial.