Ahad 21 May 2023 08:55 WIB

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Jaktim, Lima Orang Jadi Tersangka

Polisi mengungkap praktik aborsi di Duren Sawit, Jaktim, lima orang jadi tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi). Polisi mengungkap praktik aborsi di Duren Sawit, Jaktim, lima orang jadi tersangka.
Foto: Republika/Edwin
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi). Polisi mengungkap praktik aborsi di Duren Sawit, Jaktim, lima orang jadi tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jajaran Polres Metro Jakarta Timur membongkar praktik aborsi ilegal di kawasan Jalan Tumpi, Duren Sawit Jakarta Timur. Dalam pengungkapan praktik aborsi tersebut, sebanyak 5 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata Permata dalam keterangannya, Ahad (21/5/2023).

Baca Juga

Kombes Leonardus Harapantua Simarmata Permata menjelaskan, dari lima orang pelaku ada satu orang yang menyadang tersangka inisial S sebagai tersangka utama yang melakukan praktek aborsi. Lalu dalam menjalankan praktik aborsinya, S turut dibantu oleh tersangka HH. 

Sementara itu, dua tersangka berinisial SR dan EP, kata Kombes Leonardus Harapantua Simarmata Permata, memiliki peran untuk menjemput dan membawa korban ke tempat praktik aborsi. Kemudian satu tersangka lainnya berinsial IS menjaga dan mengawasi tempat praktik aborsi.

"Tersangka SR ini juga yang menerima pembayaran dari yang datang kesana yang akan melakukan aborsi," jelas Kombes Leonardus Harapantua Simarmata Permata.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pertama pasien akan menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Pulogadung.  Lalu pasien dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur. Namun dalam kasus ini tidak hubungannya dengan rumah sakit tersebut. 

“Rumah sakit hanya dijadian tempat penjemputan pasien saja disitu,” kata Kombes Leonardus Harapantua Simarmata Permata.

Kemudian sesampainya di tempat praktik aborsi, pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin di dalam kandungan. Setelah mengetahui janin dalam kandungan pasien lalu dilakukan aborsi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 75 ayat 1 ayat 2 UU 36 tahun 2009, junto Pasal 194 UU Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau pasal 346 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement