Rabu 01 May 2013 11:49 WIB

Ayu Azhari Penuhi Panggilan KPK

Ayu Azhari
Ayu Azhari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Khadijah Azhari alias Ayu Azhari memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang dengan tersangka Ahmad Fathanah.

"Selama ini keterkaitan dengan dia (Ahmad Fathanah) pernah menghubungi saya untuk urusan pekerjaan," kata Ayu Azhari saat datang ke gedung KPK Jakarta, Rabu.

Menurut Ayu, ia tidak punya kaitan dengan kasus yang tengah disidik KPK tersebut.

"Saya tidak ada kaitan dengan kasus ini, saya hanya pernah berhubungan dengan SMS untuk pekerjaan saya khususnya bidang 'entertain' pada bulan November atau Desember 2012," tambah Ayu.

Ia mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Ahmad Fathanah.

"Saya kenal dia baru, mungkin dia kenal saya dari TV tapi pernah beberapa kali bertemu di beberapa tempat di Pacific Place dan Plaza Indonesia," ungkap Ayu. Acara tersebut, menurut Ayu, belum jadi dilaksanakan.

"Acaranya ada kaitan dengan partai dan pilkada, Ahmad Fathanah sebagai penyelenggaranya tapi acara tersebut belum jadi dilaksanakan," tambah Ayu.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne A

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement