REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Salah seorang tersangka pengedar uang palsu (upal) Rp 1,2 triulin UM alias Nuriyah yang ditangkap di Bogor sebelumnya pernah menjalani hukuman di Sukabumi.
Tersangka UM melakukan tindak pidana peredaran dan menyimpa upal."Tersangka UM alias Nuriyah sebelumnya memang pernah ditahan di Sukabumi,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Mirzal Maulana, kepada Republika di sela-sela pengamanan aksi buruh di Kecamatan Parungkuda, Rabu (1/5).
Menurutnya, kasus yang melibatkan tersangka UM terjadi sudah beberapa tahun yang lalu. Namun, kata Mirzal, data lengkap mengenai kasus yang melibatkan UM harus melihat salinan perkaranya. Hal ini terkait modus operandi peredaran upal yang dilakukan tersangka UM.