REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengatakan, dalam penanganan terorisme faktor pendanaan menjadi dasar paling mudah dalam memutus rantai kejahatan luar biasa itu.
Dengan asumsi sebuah operasi teroris membutuhkan dana yang segar, ujarnya, negara dapat bergerak lebih dulu dengan memotong semua sumber penghasilan teroris.
Dia mengatakan, lazimnya sebuah kelompok teroris selalu memanfaatkan dana hibah dari pihak lain dalam menjalankan misi teror. Mulai dari kebutuhan pelaku hingga biaya perakitan bom. Umumnya, dana tersebut didapatkan via transfer bank.
“Kita sasar sumber-sumber tersebut, putus pendanaannya. Pasti pelaku teror akan kesulitan membangun rencana dan melakukan aksi terorisme,” kata dia dalam acara seminar terrorisme di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/).
Menurutnya, sisi lain dari pemutusan dana ini pun harus mampu diantisipasi. Dia mengatakan, teroris yang kehausan mencari dana tak akan segan melakukan aski nekat dalam memenuhi unsur keuangan. Seperti kasus perampokan atau kriminal lainnya dalam mengumpulkan pendanaan yang selama ini kerap terjadi dan diketahui didalangi oleh teroris,.
“Ini juga mesti dapat diantisipasi, yang penting bila teroris tak milii dana maka kegiatan mereka juga dapat terhenti,” ujar mantan Wakapolri ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Money Laundering Bareskrim Polri Kombes Agus Satya berujar, pemutusan dana teroris memang sangat penting. Untuk itulah UU ini yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk mengendus aliran dana teroris amat bermanfaat.
“Meski aliran dana yang kebanyakan dari pihak internasional diputus sebetulnya biaya rakit bom tidak mahal, kita juga mesti dapat berantas aliran seminim apapun,” ujarnya.