Jumat 03 May 2013 11:08 WIB

Susno Duadji Jadi Tahanan Lapas Cibinong

Susno Duadji/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Susno Duadji/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sudah dieksekusi oleh Kejaksaan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

"Benar, Pak Susno berada di Lapas Cibinong, tiba pada Kamis (2/5) malam pukul 23.00 WIB," kata Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi di Jakarta, Jumat (3/5).

Sebelumnya, Kejagung menyatakan Susno Duadji sudah dimasukkan ke dalam DPO setelah kegagalan upaya eksekusi pada pekan lalu di Bandung. Penetapan DPO itu berdasarkan surat Kejari Jaksel No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013 dan Kejati DKI Jakarta No B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013.

Surat tersebut perihal bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa Susno Duadji. Surat tersebut dikirim secara berjenjang dari Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati DKI ke Polda Metro Jaya, kemudian dari Kejagung RI ke Mabes Polri dan diedarkan ke seluruh kejaksaan di Indonesia.

Sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi 924/4). Setelah melalui proses yang alot, eksekusi itu gagal terlaksana karena Susno meminta perlindungan ke Polda Jabar.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement