REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Selama menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dipisahkan dari penghuni lainnya. Pemisahan itu untukuntuk memberikan perlindungan terhadap Susno.
"Pemisahan itu bukan sebagai bentuk perlakuan istimewa terhadap Pak Susno," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan K Dusak, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (3/5).
Ia menuturkan, mantan Kapolda Jawa Barat itu baru menghuni Lapas Cibinong maka kemungkinan akan ada semacam bentuk penyesuaian dulu dengan tahanan lain.
"Nah, jika sudah berbaur baru bisa kita satukan," kata Wayan.
Pihaknya menjelaskan, bentuk perlindungan kepada setiap tahanan adalah bagian dari tugas Kementerian Hukum dan HAM.
"Perlu ditegaskan di sini tidak ada perlakuan istimewa, ditahan juga kan bagian perlindungan masyarakat. Jadi yang bersangkutan sebagai bentuk perlindungan untuk keselamatan," katanya.
Penahanan Susno, kata dia, sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. "Yang pasti kita turut dengan ketentuan hukum dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia," katanya.
Ia menambahkan, Lapas Kelas IIA Cibinong, tempat ditahannya Susno Duadji saat ini "over" kapasitas sehingga Lapas Sukamiskin Bandung yang diperuntukan bagi para koruptor siap menampung Susno.
"Ya memang 'over' kapasitas, tapi masih ada yang masih bisa ditempati. Jika kelanjutannya bahwa Susno harus dipindahkan ke Sukamiskin, maka Lapas Sukamiskin siap menampung. Asalkan itu sudah sesuai dengan kebijakannya," ujarnya.