Ahad 05 May 2013 12:38 WIB

Pengguna KTP Palsu Tetap Dapatkan Pelayanan Kesehatan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati mendengarkan masukan dari masyarakat dalam acara uji publik Kartu Jakarta Sehat (KJS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). (Republika/Prayogi)
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati mendengarkan masukan dari masyarakat dalam acara uji publik Kartu Jakarta Sehat (KJS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengusut KTP palsu yang dimiliki pasien untuk mendapatkan pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyerahkan proses tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, temuan 18 KTP palsu tersebut akan dilaporkan langsung kepada kepolisian. 

Menurutnya,  kewenangan dinas kesehatan hanya proses verifikasi administrasi pendaftaran KJS. "Eksekusi kasus tersebut domainnya berada di disdukcapil dan kelurahan," ujarnya, Ahad (5/5).

Meskipun pasien tersebut menggunakan KTP palsu, tetap akan dilayani oleh rumah sakit. Pasien tersebut tetap dilayani karena sakit akan tetapi tidak mendapatkan pelayanan KJS.

"Layanan tetap karena kalau dia memang sakit dia punya hak untuk dilayani," ujarnya. Berbeda dengan pasien KJS, pasien ber-KTP palsu harus membayar biaya pengobatan secara pribadi.

Namun, jika pasien tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan berasal dari luar kota maka dapat menggunakan Jamkesmas. Sehingga tidak perlu mengurus KJS dari Pemprov DKI Jakarta.

Dien melanjutkan, temuan KTP palsu yang dilaporkan ke kepolisan menjadi efek jera bagi mereka. Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan kasus yang sama dalam program KJS.

Selain  menindak penyalahgunaan KJS. Pemprov DKI saat ini sedang menggodok draft Pergub tentang syarat kepemilikan KTP minimal tiga tahun baru diperbolehkan memiliki KJS. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement