Senin 06 May 2013 20:01 WIB

Perludem: Edaran Mendagri Punya Kekuatan Hukum

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Heri Ruslan
Pemilukada
Pemilukada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai percepatan 43 pemilukada dinilai memiliki payung hukum yang kuat.

 “Karena yang menjadi landasan mendagri dalam mengeluarkan edarannya adalah UU No 32/2004,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, saat dihubungi Republika, Senin (6/5) .

Titi berpendapat, UU 32/2004 memang mengatur pemungutan suara dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Karena itu, percepatan 43 pemilukada untuk saat ini tidak memerlukan payung hukum berupa perppu atau UU baru.Hanya saja, kata dia lagi, aturan itu sangat fleksibel karena tidak mengatur batas waktu paling cepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Jadi, kalau ada pemilukada yang  dilakukan setahun sebelum akhir masa jabatan pun sebenarnya nggak masalah,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan ada beberapa yang perlu dijadikan patokan dalam pelaksanaan percepatan pemilukada. Pertama, masa jabatan gubernur, bupati, atau pun wali kota tidak boleh dikurangi. Hal ini dikarenakan karena setiap kepala daerah punya hak untuk menjabat selama lima tahun seperti diatur dalam UU.

Kedua, proses pemilukada yang dipercepat harus dipastikan benar-benar demoikratis, jujur, dan adil.Selain itu, ia meminta agar para penyelenggara betul-betul memperhitungkan beberapa aspek dalam tahapan pemilukada. Mulai dari prapelaksanaan atau persiapan, hingga pelaksanaan.

Menurut perkiraan, seluruh tahapan ini memakan waktu sekitar 6 bulan. “Karenanya, akan lebih baik jika persiapannya direncanakan tidak lewat dari 180 hari.Seperti diketahui, Senin (6/5), Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/2305/Sj Perihal Pelaksanaan Pilkada pada 2013.

Dalam surat edaran itu, mendagari meminta agar KPU provinsi, kabupaten kota, dan Komisi Informasi Publik (KIP) di 43 daerah melaksanakan percepatan pemilukada pada tahun ini. Gamawan juga meminta kepada daerah-daerah bersangkutan untuk menyediakan anggaran  pemilukada tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement