REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sangat menyesalkan dan mengecam praktik perbudakan terhadap buruh yang masih terjadi.
Kecaman itu menyusul kasus penyekapan buruh di sebuah pabrik logam, di Lebak Wangi, Tangerang, Banten.
"Seharusnya hal-hal seperti itu sudah tidak terjadi, karena sudah seharusnya industri kecil atau pun besar menghormati hak-hak asasi manusia terhadap pekerja," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno seperti dalam rilis yang diterima Republika, Senin (6/5).
Pengawasan, imbuhnya, memang harus lebih ditingkatkan lagi oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait, tak terkecuali masyarakat.
"Pemerintah harus lebih memperhatikan kasus-kasus seperti ini agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Kami harapkan kasus ini tidak serta-merta mencederai dunia usaha yang terus berupaya berbenah dalam perbaikan hubungan industrial," ujar Benny.
Selain itu, tmbahnya, aparat hukum harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang melakukan praktik perbudakan dan memperlakukan pekerjanya secara tidak manusiawi.
"Kami benar-benar mengutuk tindakan tak manusiawi seperti itu," tegas Benny.
"Bila perlu izin usahanya dicabut karena pelanggarannya sudah berat dan semoga hukum yang diberikan bisa membuat jera pelakunya."