Selasa 07 May 2013 19:03 WIB

Pemerintah Inggris Diminta Tutup Kantor OPM

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Foto: napiremkorwa.blogspot.com
Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia harus mendesak pemerintah Inggris menutup kantor perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Oxford, Inggris. “Kantor OPM berbau separatis harus ditindak tegas,” kata Koordinator Kaukus Papua DPR, Paskalis Kossay, ketika dihubungi, Selasa (7/5).

Pemerintah Inggris tidak bisa lepas tangan dengan keberadaan kantor perwakilan OPM. Sebab menurut Paskalis, meskipun pemerintah Inggris tidak mendukung gerakan OPM, namun faktanya kantor OPM berdiri di wilayah otoritas pemerintah Inggris. “Kalau benar Inggris bersahabat, harusnya mereka menutup,” ujarnya.

Pemutusan hubungan diplomatik bisa dilakukan Pemerintah Indonesia apabila pemerintah Inggris menolak menutup kantor perwakilan OPM. Sikap tersebut tersebut merupakan konsekuensi logis atas sikap Inggris yang mengabaikan hak-hak kedaulatan Bangsa Indonesia. “Hubungan diplomatik bisa diputuskan bila tidak indahkan,” katanya.

Sejauh pengetahuan Paskalis, Inggris tidak memiliki kepentingan ekonomi di Papua. Kepentingan Inggris di Papua hanya menyangkut pembangunan masyarakat Papua. Paskalis menyatakan Pemerintah Inggris gelisah dengan persoalan kemanusiaan, rendahnya mutu pendidikan, dan kesehatan, serta pelanggaran HAM yang masih terjadi di Papua. “Meski begitu ini bukan pembenaran membuka kantor OPM,” ujar Paskalis.

Penyelesaian masalah Papua mesti dilakukan secara komprehensif. Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Papua mesti bekerja sama mengoptimalkan program otonomi khusus. “Otsus tetap harus dilajutkan, tapi jangan lupa dievaluasi,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement