Rabu 08 May 2013 19:52 WIB

Antisipasi Perkara Hukum, Kemendag MoU dengan Kejagung

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Sekjen kementerian Perdagangan Gunaryo (kiri), bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Burhanuddin melakukan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara di Jakarta, Rabu (8/5/2013)
Foto: ANTARA
Sekjen kementerian Perdagangan Gunaryo (kiri), bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Burhanuddin melakukan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara di Jakarta, Rabu (8/5/2013)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia, Rabu (resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Sekretaris jenderal Kemendag, Gunaryo, mengatakan, sebenarnya Kemendag telah memiliki satu unit hukum yaitu biro hukum.

‘’Tetapi tentu akan lain kalau yang memberikan pertimbangan hukum (dari pihak) independen,’’ ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5).

Kejagung, imbuhnya, mewakili pertimbangan hukum independen eksternal.

Dia menjelaskan, kerja sama itu untuk memberikan bantuan dalam penanganan hukum terhadap kemungkinan adanya gugatan, baik perdata maupun tata usaha negara atas berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh para perjabat Kemendag.

Adapun ruang lingkup MoU ini meliputi halhal yang berkaitan dengan penanganan perkara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemberian legal opinion.

‘’Spiritnya adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi para pejabat Kemendag dalam mengambil berbagai langkah kebijakan,’’ ucapnya.

Kerja sama itu tidak menyangkut perkara yang menyangkut ranah hukum pidana. Dia menambahkan, kerja sama akan berlangsung selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.

(QS. Al-Hasyr ayat 7)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement