Jumat 10 May 2013 21:33 WIB

KPK: BPK Umumkan Audit Hambalang Pekan Depan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
 Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)
Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Pekan depan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengumumkan hasil audit yang akan menentukan kelengkapan berkas perkara tiga tersangka ini.

"Kasus Hambalang ada tiga tersangka, yaitu DK (Deddy Kusdinar), AAM (Andi Alifian Mallarangeng dan TBMN (Teuku Bagus Mohammad Noor). Pekan depan kami akan ketemu BPK untuk mengonfirmasi kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/5).

Bambang belum memastikan kapan berkas perkara tiga tersangka ini akan dinyatakan lengkap atau P21. Karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini sudah lengkap, tinggal menunggu konfirmasi audit dari BPK terkait kerugian negaranya.

Jika konfirmasi BPK sudah sesuai dengan arah penyidikan, maka selanjutnya penyidik akan menyatakan berkas perkara tiga tersangka ini lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan. Tiga tersangka dalam kasus ini pun akan segera ditahan.

"Kasus ini kan three in one tersangkanya, jadi prosesnya tentu tidak terlalu jauh. Ini khusus untuk DK, tinggal tunggu hasil BPK. Proses pemeriksaan sudah 80 persen selesai," jelasnya.

Adanya hasil audit BPK dianggap akan memudahkan KPK untuk meningkatkan kasus ini ke tahap selanjutnya. Hasil audit dalam bentuk kerugian negara ini akan dipakai dalam dakwaan tiga tersangka ini.

"Sebenernya kasus itu berdekatan, DK, AAM, TBM berkaitan. Yang saya dapat konfimasi itu DK. Tapi feeling saya tidak berjauhan, perhitungan ganti kerugian kan bisa dipakai di tiga tersangka itu," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement