Sabtu 11 May 2013 19:17 WIB

Lereng Merapi Banjir Trail Part II Ditunda

Rep: Edy Setiyoko/ Red: M Irwan Ariefyanto
Trail / ilustrasi
Foto: oto.net
Trail / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN -- Touring Adventure Merapi Banjir Trail Part II 2013' yang semula akan digelar besok, 12 Mei 2013, terpaksa ditunda. Penundaan ini karena pelaksanaan bersamaan dengan jadwal kampanye Pilgub Jateng 2013.

Penundaan even menantang yang digelar Federasi Olahraga Balap Motor (FOBM) Kabupaten Klaten bekerja sama dengan Polres Klaten itu diungkapkan langsung Ketua FOBM Klaten, Edy Hartanto kepada ROL, Sabtu (11/2).

Menurut Edy, pelaksanaan 'Merapi Banjir Trai Part II' terpaksa diundur hingga 2 Juni 2013 mendatang. Karena ada surat perintah Kapolda Jateng yang tidak memperbolehkan kegiatan pengumpulan massa menjelang Pilgub. ''Untuk itu, kami mohon maaf kepada semua calon peserta dan masyarakat pencinta olahraga otomotif,” ungkap Edy Hartanto.

'Merapi Banjir Trail Part II' diikuti pecinta motor trail dari berbagai kota di Tanah Air. Meski diundur, namun sesuai rencana awal start dan finish tetap di Alun-Alun Klaten. Peserta akan melalui rute di medan yang menantang, sambil menikmati keindahan alam lereng Merapi dan kawasan yang sering dilanda banjir lahar merapi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement