REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wahidin Halim mengajukan surat pengunduran diri sebagai wali kota Tangerang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Keputusan tersebut dikarenakan Wahidin akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2014. Rencananya Selasa (14/5) besok DPRD Kota Tangerang akan menggelar sidang paripurna membahas tentang keputusan tersebut.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Herry Rumawatine menuturkan sudah menerima surat pengunduran diri pada 8 Mei lalu. "Pada surat tertanda tangani tanggal 6 Mei, tapi kami terima tanggal 8, besok keputusannya dalam sidang paripurna," katanya kepada Republika, Senin (13/5).
Menurut dia, dalam sidang paripurna nanti Wahidin akan menyampaikan secara resmi tentang isi surat pengunduran dirinya tersebut.
Selanjutnya DPRD Kota Tangerang akan merespon dan memproses untuk ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Banten lalu disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian Kemendagri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai keputusan akhirnya. "Setelah SK keluar, barulah akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) wali kota Tangerang," ucapnya.
Jabatan Plt wali kota Tangerang akan diserahkan kepada Wakil Wali Kota Tangerang saat ini yaitu Arief R Wismansyah. "Apabila mau mencalonkan maka harus memenuhi peraturan dan Undang-undang pencalonan di KPU maka harus mengundurkan diri," papar Herry.
Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang juga akan mencalonkan diri sebagai wali kota pada Pemilukada Agustus nanti. Menurut Herry keputusan untuk Arief adalah saat menjadi Plt wali kota maka harus mengajukan cuti saat melakukan kampanye tanpa harus mengundurkan diri.
Namun menurut Ketua DPRD, untuk Harry Mulya Zein selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang yang juga akan mencalonkan diri sebagai wali kota pada pemilukada nanti. Maka ia harus mengajukan pengenduran diri juga seperti wali kota.
Sehingga jabatan Sekda nantinya akan diserahkan pada Petugas Pelaksana (Plt) Sekda yang kewenangannya dipilih Pemprov Banten.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kota Tangerang, Amal Herawan Budi mengatakan pihaknya mengetahui adanya surat tersebut saat sudah diajukan kepada DPRD. "Kami tahu informasi tersebut setelah surat sampai kepada DPRD. Itu merupakan keputusan secara pribadi dari beliau," katanya.
Menurutnya itu merupakan syarat untuk menjadi Calon Legislatif DPR RI. adanya pengajuan surat dari wali kota tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses pengunduran diri.
Saat ini menurut Amal, Wahidin Halim masih menjabat sebagai wali kota Tangerang hingga SK dari Kemendagri keluar. Hasil dari rapat DPRD maka akan disampaikan kepada Gubernur Banten lalu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengeluarkan SK.
Ia menambahkan apabila nanti SK sudah keluar maka Wahidin sudah resmi mengundurkan diri sebagai Wali Kota Tangerang.