REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah yang menjadi salah satu tersangka kasus suap impor daging sapi bukanlah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PKS dan jabatan struktural di PKS.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Mustafa Kemal di Jakarta, Selasa (14/5). Fathanah, ujar Mustafa, mustahil menjadi kader PKS jika tidak memiliki KTA atau apapun dari PKS.
"Saya sendiri juga tidak mengenalnya," kata Mustafa. Ia mengatakan jangan sampai masyarakat menganggap Fathanah sebagai kader PKS. Apalagi sampai menganggap dia sebagai petinggi PKS.
Sebenarnya, Mustafa menjelaskan kasus yang menimpa Luthfi Hasan Isaaq (LHI) merupakan masalah pribadi. Namun, dari kasus tersebut terdapat pembelajaran hukum, bahwa siapapun bisa terkena proses penegakan hukum tidak terkecuali seorang pimpinan partai, apalagi masyarakat umum.
Makanya, Mustafa mengimbau manusia harus belajar setiap saat. Belajar bisa dilakukan di kelas namun juga di lapangan. Saat di lapangan jatuh, tidak boleh menyerah namun harus bangkit dan semakin kuat.
Seluruh kader PKS sendiri, kata Mustafa, harus berbenah memperbaiki diri. Caranya, membuat niat baik, melakukan dengan cara yang baik, untuk tujuan baik. Semuanya harus baik, kalau tujuannya baik namun caranya salah juga tidak bisa dibenarkan.