REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Khadijah Azhari alias Ayu Azhari mendatangi KPK untuk mencari tahu kejelasan uangnya yang disita terkait perkara tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah sebagai orang kepercayaan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
"Aku datang ke KPK untuk mencari tahu apa akhir dari persoalan yang dulu pernah terjadi. Kan sudah ada keputusannya. Aku ingin tahu akhirnya saja, supaya aku tahu oh ya sudah clear. Kan dulu ada barang bukti setelah ada putusan pengadilan dan aku gak tahu perkembangannya bagaimana," kata Ayu seusai menemui jaksa penuntut umum di gedung KPK Jakarta, Senin (7/9).
Ayu Azhari adalah penyanyi yang pernah disewa oleh Fathanah untuk sosialisasi pilkada PKS. Dalam sidang 26 September 2013, Ayu juga mengaku bahwa ia pernah menerima uang 1800 dolar AS dan Rp 20 juta sebagai tanda kerja sama awal supaya Ayu mengisi acara pilkada di sejumlah tempat atas permintaan Fathanah.
Ayu seharusnya menyanyi di 9-10 titik, dengan kesepakatannya Rp75 juta untuk paket Ayu dan anaknya, namun ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak ada yang terwujud, sehingga uang muka yang diterima Ayu dikembalikan ke KPK.
"Aku datang ke sini karena susah ditelepon, kebetulan ada Abah Jalil yang menemani. Aku datang ke sini untuk mencari jawaban akhir dari semuanya, alhamdulillah udah dapat jawabannya, udah clear," tambah Ayu.
Namun sayang Ayu tidak mendapatkan kembali harta miliknya tersebut. "Jawabannya barang bukti aku dirampas untuk negara, ya udah aku ikhlas," ungkap Ayu.
Tapi Ayu tidak bersedia mengungkapkan jumlah uang yang disita untuk negara tersebut. "Uang, Google saja jumlahnya, tanya mbah Google. Buat aku gak papa, aku ikhlas, kalau dirampas untuk negara kan dimanfaatkan, dipakai untuk negara, paling tidak aku tahu akhirnya," jelas Ayu.
Padahal bila uang tersebut kembali ke tangannya, Ayu berencana untuk mentraktir teman-teman.
"(Kalau tidak disita), ya diambil, dipakai untuk traktir teman-teman," kata Ayu.
Fathanah enam bulan kurungan berdasarkan kasasi Mahkamah Agung pada 18 September 2014. Vonis itu lebih berat dua tahun dibanding putusan Fathanah di pengadilan tingkat pertama yang diputuskan pada 4 November 2013 lalu divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.