REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PSSI, Johar Aifin Husin dilaporkan 14 pengurus provinsi (Pengprov) PSSI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPK) Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).
Kuasa Hukum ke-14 Pengprov, Elza Syarif mengatakan, kliennya melaporkan Johar yang membuat Surat Keputusan (SK) yang diduga palsu dengan pernyataan yang tidak benar.
Elza mengatakan, SK yang dikirim Johar ke-14 Pengrov melalui faximile tidak berdasar. Dalam SK tercantum alasan yang hanya didasari adanya dualisme kepemimpinan, sehingga dilakukan pembekuan kepengurusan. "Padahal kepengurusan ini sah," kata Elza yang siang itu memakai kemeja kuning bermotif batik tersebut.
Diterangkan Elza, kliennya sudah terpilih melalui Musyawarah Olahraga Provinsi (Muspro) dan tidak bisa seenaknya diberhentikan tanpa alasan jelas. Menurutnya, harus ada aturan yang jelas mengenai pemberhentian dan pembekuan kepengurusan.
Elza bersama kliennya mendatangi SPK Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Kurang lebih tiga jam, Elza dan kliennya mengurus laporan tersebut. Saat ini baru dua pengurus saja yang datang yaitu dari pihak Pengrov Bengkulu dan Pengrov Sumbar. Sedangkan pengrrov lainnya akan menyusul melaporkan ketum PSSI tersebut.