REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberatan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) terhadap kehadiran RUU Ormas mendapat tanggapan positif dari DPR dan pemerintah. Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia ini pun bakal diberi perlakuan khusus dalam RUU tersebut.
Perlakuan khusus yang dimaksud adalah Muhammadiyah dan NU tidak perlu lagi mengikuti mekanisme pendaftaran badan hukum kepada pemerintah. Ini lantaran kedua ormas Islam ini memiliki kontribusi besar terhadap perjuangan dan pembangunan republik ini.
"Pemerintah menghormati kesejarahan Muhammadiyah dan NU sebagai aset bangsa," kata Kepala Subdirektorat Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri Bahtiar, di Jakarta, Rabu (15/5).
Menurutnya, tidak hanya Muhammadiyah dan NU yang nanti mendapat hak istimewa ini. Beberapa ormas lainnya seperti Persatuan Islam (Persis) dan Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) juga mendapat perlakuan yang sama.
Senada dengan Bahtiar, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Harmain juga mengakui adanya muatan perlakuan khusus untuk Muhammadiyah, NU, dan sejumlah ormas lainnya di dalam RUU Ormas. Menurutnya, rincian nama-nama ormas yang bakal mendapat hak istimewa ini tidak disebutkan di dalam pasal, melainkan dalam penjelasan pasal. "Ada beberapa masalah redaksional yang masih perlu kami rapikan lagi," ujarnya.