REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Provinsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Jawa Barat (Pengprov PSSI Jabar) pimpinan Bambang Sukowiyono melaporkan Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) soal pembekuan pengurus.
"Ketua Umum (Djohar) seenaknya membekukan kepengurusan yang dilantik dia sendiri," kata Wakil Ketua I PSSI Pengprov Jabar, Nurhasan, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.
Nurhasan mengatakan Djohar Arifin sebagai Ketua Umum telah melantik Bambang Sukowiyono sebagai Ketua Pengprov PSSI Jabar pada awal Januari 2013. Kemudian, Djohar menerbitkan SK perihal pembekuan kepengurusan PSSI Jabar pimpinan Bambang dengan alasan terjadi dualisme pengurus usai Kongres PSSI pada 12 April 2013.
Nurhasan menyatakan SK pembekuan yang diterbitkan Djohar Arifin dianggap palsu karena tidak memiliki dasar hukum yang berlaku. Nurhasan menyebutkan penerbitan SK pembekuan tersebut menimbulkan keresahan bagi pengurus cabang (pengcab) PSSI dan klub di wilayah Jabar.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1618/V/2013/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 16 Mei 2013, Nurhasan melaporkan Djohar dengan Pasal 263 tentang pemalsuan surat. Pengacara Pengprov PSSI Jabar, Elza Syarif, menambahkan ada sekitar 14 Pengprov PSSI yang akan melaporkan Djohar Arifin terkait SK pembekuan tersebut.
Sebelumnya, Pengprov Bengkulu melaporkan Djohar Arifin berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TLB/1601/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Sedangkan, Pengprov Sumatera Barat dengan nomor laporan TLB/1602/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum.
Pengprov yang melaporkan Djohar Arifin yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.