Senin 20 May 2013 07:07 WIB

ICW Desak KPK Terapkan UU TPPU ke Kasus Lainnya

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun (kiri) bersama Koordinator bidang Investigasi dan Publikasi Agus Sunaryanto (kanan)
Foto: Antara
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun (kiri) bersama Koordinator bidang Investigasi dan Publikasi Agus Sunaryanto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus yang menjerat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo atau mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, bisa menjadi momennya.

"Perlu adanya dorongan penerapan terhadap perkara-perkara lainnya juga," kata aktivis (ICW) Tama S Langkun, saat dihubungi Republika, Ahad (19/5).

Ia mengatakan, KPK memang banyak mendapat kritikan menyangkut kasus politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, yang hanya dilakukan pemblokiran rekening pada kasus korupsi di Kementerian Pendidikan. Namun, ia berdalih, mulai terlihat adanya pembenahan di KPK.