REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kalangan DPRD Kabupaten Sukabumi mewacanakan terbitnya peraturan daerah (Perda) mengenai sarana ibadah di pabrik-pabrik. Hal ini untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan dari buruh yang mengeluhkan sempitnya bangunan masjid di perusahaan.
‘’Jika ada regulasi khusus, maka perusahaan harus melaksanakannya,’’ terang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ayi Abdullah. Selama ini pemerintah hanya menyampaikan surat edaran ke pabrik-pabrik.
Inti surat imbauan menyangkut ketersediaan sarana dan waktu bagi buruh untuk beribadah. Namun, himbauan ini dinilai tidka efektif.
Ayi mengatakan, masalah ketersediaan sarana ibadah di lingkungan pabrik mutlak diperlukan. Pasalnya, sebagian besar waktu buruh dihabiskan di lingkungan pabrik.