REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rencana pembelian mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar memperoleh tanggapan dari Pakar Hukum dan Pemerintahan Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan.
Menurut Asep, memperoleh fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan dinas memang hak pejabat. Namun, kalau kondisi bagus dan masih layak pakai, tidak perlu ada penggantian.
''Kalau masih layak digunakan, untuk efisiensi tidak perlu ada kendaraan baru,'' ujar Asep kepada Republika, Selasa (21/5). Seharusnya, ungkap Asep, pergantian pejabat setiap lima tahun sebenarnya tidak identik dengan berganti kendaraan.
Kalau sebelum lima tahun, misalnya baru tiga tahun kendaraan tersebut sudah rusak karena tabrakan, maka bisa saja ada penggantian.
Sebaliknya, kalau kendaraan dinas tersebut masih layak, walaupun sudah lima tahun, jangan kemudian diganti.''Yang menentukan layak atau tidaknya kendaraan, itu tim teknis,'' katanya.
Selain itu, kata dia, mobdin dinas dalam Permendagri, tidak disebut harus mobil mewah. Yang penting, harus 2.400 CC. Tapi, tidak disebutkan merek apa dan buatan mana misalnya Jepang atau Eropa.''Jadi, yang dilihat hanya CC nya saja,'' katanya.
Sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar bakal mendapatkan fasilitas mewah berupa kendaraan baru bermerek Toyota Camry. Anggaran untuk satu mobil dinas tersebut mencapai Rp 1,1 miliar.