Rabu 22 May 2013 14:12 WIB

Mengaku Utusan LHI, Fathanah Paksa Masukkan Proposal ke Kementan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah pernah mendatangi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Tersangka kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi disebut mengaku utusan Ustaz Luthfi.

 

Keterangan itu muncul dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro. Ia menjadi salah satu saksi bagi terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.

Menurutnya, sekitar pertengahan November Ahmad Fathanah datang ke kantornya. "Dia mengatakan teman dan utusannya ustaz Luthfi," kata dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (22/5).

Saat ditanya mengenai nama Ustadz Luthfi Hasan yang disebut Fathanah, Syukur memang tidak mengetahuinya secara pasti.

Ia hanya mengetahui nama Luthfi Hasan Ishaaq sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Karena itu saat Fathanah menyebut utusan ustadz Luthfi, Syukur mengira itu sosok yang sama. "Prediksi saya itu Presiden PKS," ujar dia.

Menurut Syukur, kedatangan Fathanah  terkait dengan penambahan kuota impor daging. Namun pada saat itu, ia katakan, Fathanah tidak menyebut secara langsung PT Indoguna.

Syukur kemudian menolak permohonan tersebut karena tidak sesuai dengan prosedur seperti dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 50/2011. Syukur sudah menjelaskan hal itu kepada Fathanah.

Fathanah ternyata tetap memaksa dengan untuk memberikan salinan surat permohonan penambahan kuota impor. Meskipun sudah menolak, Syukur akhirnya menerima surat tersebut karena terus dipaksa.

Setelah menerima surat itu, ia hanya menyimpannya. "Karena memaksa, saya taruh saja di atas meja. Tetapi tidak saya apa-apakan," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement