REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Persyaratan administrasi bakal calon legislatif (baleg) dari 11 partai politik (parpol) di Kabupaten Semarang dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang.
Ke-11 parpol peserta pemilu 2014 ini meliputi PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, PAN, Gerindra, PPP, PKPI, Hanura, PKS dan Partai Nasdem.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Agoes Hasto Oetomo mengatakan, persyaratan administrasi baleg Kabupaten Semarang ini sebelumnya sempat dikembalikan karena dianggap kurang lengkap.
Hingga batas akhir perbaikan persyaratan yang diberikan KPU Kabupaten Semarang, Rabu (22/5), seluruh parpol peserta pemilu di Kabupaten Semarang sudah memperbaiki persyaratan bakal caleg masing-masing.
"Hasil perbaikan persyaratan bakal caleg Kabupaten Semarang ini masih akan kami verifikasi lagi, hingga tanggal 29 Mei 2013,’’ ungkap Agoes yang dikonfirmasi, Kamis (23/5).
Setelah dilakukan verifikasi hasil perbaikan persyaratan ini, KPU Kabupaten Semarang segera menyusun daftar caleg sementara (DCS) caleg yang akan ditetapkan 12 Juni 2013.
Anggota KPU Deny Ariawan menambahkan, DCS caleg akan diumumka ke masyarakat luas pada tanggal 13 hingga 17 Juni 2013. Tujuannya untuk meminta tanggapan dari masyarakat luas.
"Jika Kalau ada laporan masyarakat yang meragukan persyaratan bakal caleg disertai bukti dukung kuat, KPU minta parpol mengklarifikasi bakal caleg bersangkutan," jelasnya.
Berikutnya, masih jelas Deny, hasil klarifikasi parpol terhadap bakal caleg akan diverifikasi lagi oleh KPU untuk mengetahui bakal caleg bersangkutan memenuhi syarat atau tidak."Kalau ternyata tidak memenuhi syarat, kita minta parpol mencarikan bakal caleg pengganti. Verifikasi persyaratan bakal caleg pengganti sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg," katanya.