Kamis 23 May 2013 18:04 WIB

Tanggapan Istana Terkait Gugatan Akibat Longsor Freeport

Rep: Esthi Maharani / Red: Citra Listya Rini
 Julian Aldrin Pasha
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Julian Aldrin Pasha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Runtuhnya terowongan Big Gossan milik PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Selasa (14/5) lalu berujung pada gugatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PT Freeport Indonesia.

Dua warga negara Indonesia, FX Arief Poyouno dan Satya Wijayantara, lewat kuasa hukum mereka, Habiburokhman, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Gagatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Nomor 243/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, Senin (20/5/2013).

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan pemerintah telah berusaha menangani bencana yang terjadi di kawasan PT Freeport Indonesia. Saat ini pun, pemerintah telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.

"Pemerintah sedang dan telah berusaha untuk semaksimal mungkin melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam evakuasi dan penyelamatan insiden di Freeport kemarin," kata Julian, Kamis (23/5). 

Menurutnya, pemerintah sudah menginstuksikan pihak terkait untuk bergerak dan melakukan penyelamatan. Ia juga menegaskan peristiwa di Freeport bukan kesengajaan, tapi murni kecelakaan. Freeport pun dianggap peduli memperhatikan dan bertanggung jawab dengan peristiwa tersebut. 

"Kita semua tentu berupaya agar kondsisi atau kecelakaan yang sama tidak terulang di masa depan. Itu juga yang telah menjadi komitmen pihak Freeport agar tidak terjadi lagi," ujar Julian. 

Ia mengatakan pemerintah masih menunggu tim investigasi bekerja. Satu yang terpenting upaya penyelamatan dan evakuasi telah selesai dilakukan. Diharapkan investigasi bisa membuahkan hasil yang diharapkan

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement