REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dipersilakan untuk kembali mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Padang, Riau. Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pihaknya telah menuntaskan persoalan tata batas hutan tanaman industri di kawasan tersebut.
Namun Kementerian Kehutanan harus memangkas izin HTI milik RAPP seluas 7.000 hektare (ha) dari luas awal sekitar 40 ribu ha. "Persoalan di Pulau Padang sudah selesai," ujar Menhut ditemui di Manggala Wanabakti, Kamis (23/5).
Sebelumnya RAPP mengantongi izin untuk mengelola 41.205 ha HTI di Pulau Padang. Kini HTI yang bisa dikelola RAPP tersisa 34.085 ha. Dari luasan tersebut, hanya sekitar 22 ribu ha yang bisa dikembangkan menjadi areal HTI. Kemenhut menetapkan sisa lahan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan perlindungan masyarakat sekitar kawasan.
Pihak Kemenhut juga akan mengembangkan Hutan Tanaman Rakyat seluas 8.000 ha untuk masyarakat Pulau Padang. Zulkifli mengatakan inilah solusi terbaik, mengingat hak masyarakat juga harus diakui selain pemerintah harus juga melindungi investasi. Ia pun meminta jajaran RAPP untuk mendukung program ini.
Operasional HTI oleh RAPP terhenti sejak tahun 2011 menyusul keberatan yang diajuakan masyarakat Padang. Mereka menuntut Kemenhut agar menghentikan izin operasi pengelolaan HTI RAPP di kawasan tersebut. Alasannya, lahan garapan masyarakat berada dalam konsesi RAPP.
Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut, Bambang Hendroyono meminta RAPP berupaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar. Salah satunya dengan membangun kemitraan parsitipatif, dimana masyarakat bisa aktif terlibat secara nyata.
Kemenhut juga akan memantau agar upaya ini dilakukan secara berkala. Perusahaan pengelola HTI menurutnya harus turut menjamin kehidupan masyarakat sekitar. "Kesejahteraan masyarakat sekitar juga menjadi tanggung jawab pemegang izin," ucapnya.