REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dipersilakan untuk kembali mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Padang, Riau. Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pihaknya telah menuntaskan persoalan tata batas hutan tanaman industri di kawasan tersebut.
Namun Kementerian Kehutanan harus memangkas izin HTI milik RAPP seluas 7.000 hektare (ha) dari luas awal sekitar 40 ribu ha. "Persoalan di Pulau Padang sudah selesai," ujar Menhut ditemui di Manggala Wanabakti, Kamis (23/5).
Sebelumnya RAPP mengantongi izin untuk mengelola 41.205 ha HTI di Pulau Padang. Kini HTI yang bisa dikelola RAPP tersisa 34.085 ha. Dari luasan tersebut, hanya sekitar 22 ribu ha yang bisa dikembangkan menjadi areal HTI. Kemenhut menetapkan sisa lahan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan perlindungan masyarakat sekitar kawasan.