Kamis 23 May 2013 19:39 WIB

Pelimpahan Berkas LHI dan Fathanah ke Penuntutan Diundur

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan melimpahkan berkas perkara tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah ke penuntutan pada pekan ini. Namun, berkas perkara yang belum selesai pelimpahannya pun ditunda.

"Barusan saya dapat info ada pengunduran penyerahan tahap dua LHI dan Fathanah. Jadi, bukan pekan ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/5).

Johan mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilengkapi sebelum menetapkan berkas perkara dua tersangka ini dinyatakan lengkap atau P21. Menurutnya, penyidik masih akan melakukan beberapa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini.

Johan menegaskan tim penyidik KPK akan melimpahkan berkas perkara dua tersangka ini jika sudah melengkapi seluruh bukti yang akan dibutuhkan di pengadilan. Saat ditanya apakah penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang dianggap penting yaitu Ahmad Zaki dan Darin Mumtazah, ia mengiyakannya..

Johan mengakui kesaksian Ahmad Zaki sangat penting dalam penanganan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penyidik akan melakukan panggilan terhadap Zaki lagi.

"Ahmad Zaki penting. Dia sudah pernah memberi keterangan di KPK. Tapi dia masih diperlukan sehingga dipanggil lagi. Hari ini enggak hadir lagi," ujarnya.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada hari ini, penyidik memang kembali memanggil Zaki untuk diperiksa. Namun, ia tidak memenuhi panggilan lagi. Penyidik pun akan mempertimbangkan untuk melakukan panggilan paksa terhadap Zaki.

Padahal Zaki sudah mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan sejak tim penyidik KPK membawanya dalam upaya penyitaan enam mobil milik Luthfi di kantor DPP PKS pada 6 Mei 2013 lalu. Pada panggilan ketiganya, Rabu (22/5) lalu, Zaki mendatangi Gedung KPK namun hanya memberitahukan tidak bisa memenuhinya.

"Nanti coba saya cek lagi apakah ada upaya paksa kalau dipanggil nggak hadir," kata Johan menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement