REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Karantina Pertanian tidak lagi mengurusi dokumen terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKP, Banun Harpini.
Setelah terbit Peraturan Mentri Pertanian (Permentan) no 47 tahun 2013, Badan Karantina akan fokus kepada pengawasan kesehatan produk dan keamanan pangan.
"Kita tidak lagi mengurusi dokumen-dokumen (seperti semester sebelumnya)," ujarnya ditemui Republika di KPK, Jumat (24/5).
Banun mengatakan sebelumnya karantina ikut terlibat memeriksa persyaratan RIPH. Pihaknya perlu mencocokkan antara lain dokumen izin importasi, apakah sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan.
Sekarang, badan karantina fokus pada pengecekan agart tidak ada pelanggaran pada aspek keamanan pangan dan kesehatan. "Lebih fokus urusan sample dan laboratorium," ujarnya.