REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Besaran gaji pokok/tunjangan para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) pada 2013 mengalami kenaikan sebesar lima persen dari besaran pensiun pokok/tunjangan 2012. Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) Sudiyatmoko Sentot mengatakan pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/A) yang semula menerima gaji pokok sebesar Rp 1.260.000 naik menjadi Rp 1.323.000.
Sedangkan untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/E) yang semula pensiun pokoknya Rp 3.452.800 meningkat menjadi Rp 3.741.500. Demikian disampaikan Sudiyatmoko dalam keterangan pers yang diterima ROL, Selasa (28/5).
Dalam keterangannya, Sudiyatmoko juga menyebut Taspen akan membayarkan rapel pensiun pokok/tunjangan 2013, yang berlaku mulai Januari 2013, pada Juni mendatang. Para pensiunan, akan mendapatkan pensiun pokok/tunjangan yang baru sebagaimana dijelaskan di atas.
"Rapel selama lima bulan (dari Januari 2013 sampai dengan Mei 2013) akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan pembayaran pensiun Juni 2013," ujar Sudiyatmoko.
Pembayaran rapel pensiun pokok/tunjangan 2013 berjumlah Rp 1,57 triliun yang akan dibayarkan kepada 2,31 juta orang. "Sedangkan pembayaran pensiun bulanan untuk 2013 berkisar Rp 57,5 triliun," kata Sudiyatmoko.
Dasar pembayaran rapel pensiun pokok/tunjangan 2013 PT Taspen ( Persero ) melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Kemudian PP Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda,Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, PP Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia PP nomor:28 tahun 2013 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1980 tentang pemberian tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya.
Dasar lainnya adalah PP Nomor 29 tahun 2013 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan, PP Nomor 30 tahun 2013 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia.
Kemudian Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor: S-3158/MK.5/2013 tanggal 3 Mei 2013 perihal Penyesuaian Besaran Pensiun Pokok/Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat/Tunjangan Perintis Kebangsaan/Kemerdekaan/Tunjangan Veteran. "Untuk Pensiun Pejabat Negara serta Hakim tidak mengalami Kenaikan," kata Sudiyatmoko.