Selasa 28 May 2013 17:52 WIB

Berkas Lima Tersangka Rekan Raffi Ahmad Dilimpahkan ke Kejagung

Raffi Ahmad
Foto: Kaskus
Raffi Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima kembali berkas lima tersangka rekan artis Raffi Ahmad (R) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa membenarkan?penyidik BNN pada 24 Mei 2013 telah menyerahkan kembali berkas perkara kelima rekan artis F.

Kelima rekan Raffi Ahmad itu berinisial F, MT, JA, KA dan WT. "Nomor surat penyerahan kembali berkas itu Nomor B?669 s/ 673 /V/2013/BNN," katanya.

Berkas itu, kata dia, selanjutnya akan diteliti kelengkapan formil dan materilnya. Sedangkan berkas untuk tersangka Raffi Ahmad dan dua rekan lainnya, R dan U, sampai sekarang masih belum diterima oleh kejaksaan.

"Berkas untuk tersangka R dan dua rekannya masih belum diterima kejaksaan," katanya. Raffi Ahmad pada bulan lalu dibebaskan oleh BNN?setelah dinyatakan dapat menjalani rehabilitasi jalan.

Presenter muda Raffi Ahmad diciduk di rumahnya pada Minggu (27/1). BNN menyita barang bukti berupa ganja dan sejenis narkoba yang belakangan diketahui bernama Metylon.

Raffi kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 1 Pebruari dan saat ini menjalani proses rehabilitasi di Lido.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement