Rabu 29 May 2013 11:08 WIB

Timwas Bakal Panggil Paksa KPK

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
anggota timwas Bank Century dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno
anggota timwas Bank Century dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dua kali mangkir, Tim Pengawas (Timwas) Kasus Century berencana akan memanggil paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"DPR sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa. Karena menurut UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) kami bisa memanggil paksa," kata anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supraktikno, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).

Hendrawan menilai, KPK seperti melakukan disfestivalisasi kasus Century. Padahal Timwas Century memanggil KPK guna meminta perkembangan pemeriksaan dan penyidikan kasus Centruy yang dilakukan KPK. Apalagi KPK baru saja kembali dari Washington DC setelah memeriksa Sri Mulyani.

Timwas Century, menurut Hendrawan, ingin mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. Apakah KPK menghimpun informasi baru dan apakah informasi itu terkait dengan raden Pardede. Lalu bagaimana posisi Sri Mulyani dalam kasus Century soal pertanggungjawaban pada dana senilai Rp 634 miliar.

"Kan kita ga tahu bagaimana hasilnya, bagaimana perkembangannya. Berarti KPK tidak mampu memilah-milah mana yang menjadi pokok perkara mana yang menjadi progres report," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement