REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) berulang kali memanggil sekretaris pribadi Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaki, dan pengacara Ahmad Fathanah, Achmad Rozi, untuk menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi.
Namun, untuk ketiga kalinya kedua orang itu batal memberikan keterangan. "Ahmad Zaki dan Rozi ini sudah beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir dan berjanji hadir tapi nyatanya tidak," kata jaksa M Rum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (29/5).
Zaki dan Rozi rencananya kembali dihadirkan sebagai saksi bagi dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Hanya saja hingga pukul 12.00 WIB, keduanya masih belum datang.
Rozi sempat datang pada persidangan dua pekan lalu. Akan tetapi dengan alasan pribadi, ia minta jadwalnya sebagai saksi diundur. Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso memberikan izin dan memerintahkan Rozi untuk datang pada persidangan, Rabu (22/5).