REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) berulang kali memanggil sekretaris pribadi Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaki, dan pengacara Ahmad Fathanah, Achmad Rozi, untuk menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi.
Namun, untuk ketiga kalinya kedua orang itu batal memberikan keterangan. "Ahmad Zaki dan Rozi ini sudah beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir dan berjanji hadir tapi nyatanya tidak," kata jaksa M Rum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (29/5).
Zaki dan Rozi rencananya kembali dihadirkan sebagai saksi bagi dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Hanya saja hingga pukul 12.00 WIB, keduanya masih belum datang.
Rozi sempat datang pada persidangan dua pekan lalu. Akan tetapi dengan alasan pribadi, ia minta jadwalnya sebagai saksi diundur. Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso memberikan izin dan memerintahkan Rozi untuk datang pada persidangan, Rabu (22/5).
Namun, tanpa alasan yang jelas, Rozi mangkir. Sementara Zaki pun tidak memberikan keterangan. "Kami akan melakukan upaya paksa," kata Rum.
Menurut Rum, jaksa membutuhkan keterangan Zaki dan Rozi. Nama keduanya orang itu sempat muncul dari saksi sebelumnya dan juga di rekaman sadapan telepon.
Oleh sebab itu, jaksa penuntut umum akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Zaki dan Rozi di muka persidangan. Majelis hakim memberikan kesempatan itu dan menjadwalkan agenda persidangan pada Kamis (30/5).
Bukan hanya Zaki dan Rozi, jaksa penuntut umum juga masih menunggu keterangan saksi lainnya. Pada agenda sidang Rabu (29/5), jaksa juga berencana menghadirkan anak Ketua Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim.
Jaksa juga sudah memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Muhammad Taufik Ridho. Namun, sampai tengah hari, keduanya juga belum hadir. "Belum ada pemberitahuan juga apakah hadir atau tidak," kata Rum.