REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pengadilan anggota Polres OKU Brigadir Pol Wijaya pelaku penembakan Pratu Heru Oktavianus anggota TNI batalyon Artileri Medan (Armed) 15/76 Tarik di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/5) ditunda. Alasan penundaan sidang yang dipimpin hakim ketua M Rozi Wahab adalah penasehat hukum tak membawa berkas pembelaan.
Rupanya, berkas pembelaan yang dinantikan para anggota TNI AD itu, disebutkan Muhammad Marmin, terbawa oleh rekannya yang lain. “Sebenarnya kami sudah siap membacakan pembelaan pada sidang hari ini, tetapi berkas tersebut terbawa rekan kami yang hari ini bersidang di Pengadilan Negeri Lahat,” katanya.
Menurut Marmin tim penasehat hukum Brigadir Pol Wijaya sudah siap dengan berkas pembelaan dan saat menyusun pembelaan tim penasehat hukum tidak ada kendala. “Hanya saja karena rekan kami pada hari ini sedang banyak acara sidang di luar kota dan berkas pledoi tersebut terbawa,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya, pada sidang Kamis (23/5) lalu, jaksa penuntut umum Abdullah Syahri telah membacakan tuntutannya dan menyatakan terdakwa terbukti membunuh sesuai pasal 338 KUHP. Jaksa menuntut terdakwa Brigadir Pol Wijaya dengan hukuman penjara 14 tahun enam bulan.
Majelis hakim Rozi Wahab memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk melakukan pembelaan (pleidoi) pada Senin pekan depan. “Kalau Senin depan belum siap juga maka sidang dilanjutkan tanpa pledoi. Karena seperti itulah aturannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Rozi Wahab.