Selasa 30 Sep 2025 00:30 WIB

Gubernur Riau Wajibkan Pelaku Usaha Gunakan Pelat Kendaraan BM

Gubernur Riau mengeluarkan edaran mewajibkan perusahaan gunakan pelat BM untuk dukung pajak daerah dan infrastruktur.

Rep: antara/ Red: antara
Gubernur Riau terbitkan surat edaran perusahaan wajib gunakan pelat BM.
Foto: antara
Gubernur Riau terbitkan surat edaran perusahaan wajib gunakan pelat BM.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU, – Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pelaku usaha di daerah tersebut untuk menggunakan pelat kendaraan BM. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan operasional milik perusahaan maupun yang disewa dari pihak ketiga, dengan syarat pajak kendaraan harus aktif.

Keputusan ini diumumkan pada Senin di Pekanbaru, dan bertujuan untuk meningkatkan kontribusi pelaku usaha terhadap infrastruktur daerah, terutama jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Abdul Wahid menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk penarikan pajak, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap kondisi infrastruktur yang digunakan oleh perusahaan.

Surat Edaran bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah. Pasal 9 ayat (3) dalam peraturan tersebut mengharuskan pelaku usaha menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menunjukkan masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang terdaftar di luar provinsi, yang menyebabkan potensi pajak kendaraan bermotor tidak optimal. Abdul Wahid menyatakan bahwa hal ini merugikan daerah yang infrastrukturnya digunakan oleh kendaraan-kendaraan tersebut.

Pemerintah Provinsi Riau juga membuka kesempatan diskusi bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang implementasi kebijakan ini. Diskusi dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, sebagai bagian dari komitmen pemprov untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement