REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Penemuan material radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Kabupaten Serang, Banten, mengungkap ancaman serius terhadap keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kasus ini bermula dari penolakan ekspor udang beku Indonesia oleh Amerika Serikat pada Agustus 2025 akibat deteksi radiasi.
Investigasi lebih lanjut oleh pihak Food and Drug Administration (FDA) AS dan Bea Cukai memaksa tim gabungan untuk menelusuri sumber radiasi hingga ke Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, di mana ditemukan scrap metal terkontaminasi Cs-137.
Dari Ekspor Udang hingga Besi Bekas
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengonfirmasi bahwa material logam bekas di Cikande terkontaminasi zat radioaktif. Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten, Zainal Arifin, menyatakan bahwa kontaminasi ini berasal dari aktivitas industri logam, bukan dari tambak atau laut.
Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten, Zulkarnain, menambahkan bahwa sebagian material berbahaya ini sempat digunakan warga tanpa menyadari risikonya, bahkan menjadi campuran pondasi bangunan.
Jejak Penyebaran Cesium-137
Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) menjelaskan bahwa Cs-137 dapat bergerak di lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang. Zat ini mudah menyebar melalui udara dan air, serta dapat masuk ke rantai pangan.
Cs-137 memiliki berbagai kegunaan dalam industri dan medis, namun paparan dosis tinggi bisa menyebabkan luka bakar radiasi dan meningkatkan risiko kanker.
Dekontaminasi dan Penegakan Hukum
Pemerintah Indonesia bergerak cepat melakukan dekontaminasi. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan bahwa material berbahaya dievakuasi ke PT Peter Metal Technology sebagai penampungan sementara. Meski tingkat radiasi berhasil diturunkan, pembersihan menyeluruh masih diperlukan.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan akan ada sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar aturan pengelolaan limbah radioaktif. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan industri untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.