REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memberikan sanksi disiplin kepada warga binaan yang kedapatan memiliki telepon genggam dan barang terlarang lainnya di dalam lapas. Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, menyatakan sanksi ini berupa pemindahan ke Lapas Pariaman.
Menurut Budi Suharto, sanksi disiplin diberikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. "Hukum disiplin kita berikan kepada warga binaan yang kedapatan menggunakan telepon genggam," ujarnya pada Senin.
Sebagai solusi komunikasi, Lapas Lubuk Basung menyediakan fasilitas warung telekomunikasi khusus di lapas (wartelpas) agar warga binaan tetap dapat berhubungan dengan keluarga mereka. "Kita menyediakan wartelpas untuk memudahkan warga binaan melakukan komunikasi dengan pihak keluarganya," tambah Budi.
Untuk mencegah kepemilikan barang terlarang, Lapas Kelas IIB Lubuk Basung secara rutin melakukan razia di blok atau kamar warga binaan setiap bulan. Dalam razia tersebut, petugas sering menemukan barang-barang seperti sendok besi dan cukur kumis yang langsung diamankan.
Lapas ini saat ini membina sekitar 440 warga binaan dengan berbagai kegiatan seperti mengaji, pramuka, kerajinan tangan, dan berkebun, yang bertujuan untuk memberikan keterampilan berguna bagi mereka setelah bebas dari masa tahanan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.