Jumat 31 May 2013 14:44 WIB

Uni Emirat Larangan Penjualan Rokok Selama 24 Jam

Rep: Hannan Putra/ Red: Heri Ruslan
Kota Dubai (ilustrasi)
Kota Dubai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Memperingati Hari Bebas Tembakau sedunia, Pemerintah Kota Dubai di Uni Emirat Arab memberlakukan larangan menjual rokok. Larangan tersebut berlaku selama 24 jam pada  Jumat (31/5).

Beberapa poster yang mengimbau tentang kebijakan di hari bebas tembakau itu telah tertempel di beberapa sudut kota Dubai. Setiap took, gerai sampai tingkat grosiran diwajibkan memasang poster tersebut di took mereka, seperti dikutip media lokal emirates247.com.

Pemerintah Dubai juga mengimbau agar warganya berpuasa dari rokok selama hari ini. Berbagai aktivis dan LSM yang anti rokok juga tak ketinggalan mengkampanyekan akan bahaya rokok.

Poster-poster himbauan akan bahaya rokok juga bertebaran dimana-mana. Salah satu poster bertuliskan,"Dubai menyerukan masyarakat bekerja sama mencerminkan wajah kota yang beradab dan komitmen untuk selalu memberi perlindungan pada kesehatan dan keselamatan."

Pemerintah Emirat tergolong serius menyikapi persoalan rokok di negaranya. Pemerintahnya telah mengeluarkan kebijakan yang pengendalian distribusi tembakau dan rokok. Namun kebijakan pemerintah tersebut malah bertentangan dengan data survey yang mengatakan jumlah angka perokok terus naik. Selama 20 tahun penikmat rokok di negara ini malah bertambah yakni sekitar 17,1 persen pada 2010 setelah tahun sebelumnya hanya 14,9 persen.

Hari bebas tembakau yang jatuh hari ini telah ditetapkan sejak tahun 1987 silan. Saat itu, negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencanangkan 31 Mei sebagai hari bebas tembakau karena banyaknya korban yang telah direnggut oleh rokok.

Selama dua dekade ini, peringatan hari bebas tembakau selalu disambut antusias dari berbagai lapisan masyarakat. Namun, tentu saja masih ada kalangan yang acuh tak acuh dengan hari peringatan ini. Semoga kita tidak termasuk yang seperti itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement