Jumat 31 May 2013 16:49 WIB

Kemendag Cabut Izin Usaha 44 Importir Hortikultura

Red: Nidia Zuraya
Produk Hortikultura (Ilustrasi)
Foto: infopublik.org
Produk Hortikultura (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mencabut izin usaha 44 Importir Terdaftar (IT) hortikultura yang melanggar ketentuan dan telah terbukti tidak memenuhi persyaratan. "Pada Jumat (31/5) ini, Kementerian Perdagangan akan mencabut 44 IT hortikultura yang terbukti tidak memenuhi persyaratan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi di Jakarta, Jumat (31/5).

Bachrul mengatakan sebanyak 44 IT hortikultura tersebut dicabut diakibatkan beberapa alasan seperti tidak memiliki kantor, tidak dapat membuktikan fasilitas pendukung importasi seperti ketersediaan gudang dan alat angkut. "Mereka juga tidak mampu menunjukkan bukti adanya kerja sama dengan distributor," kata Bachrul.

Bachrul menjelaskan Kementerian Perdagangan telah menugaskan pihak ketiga yang independen untuk melakukan survei dan dipastikan ke-44 IT hortikultura tersebut akan dicabut. "Dengan demikian, ada sebanyak 126 IT hortikultura yang memenuhi syarat, akan tetapi sebanyak 90 perusahaan telah memenuhi administrasi secara penuh namun belum bisa menunjukkan berkas-berkas asli," paparnya.

Bachrul menambahkan pihaknya memberikan kesempatan kepada 90 perusahaan tersebut untuk segera memberikan klarifikasi yang diberi tenggat waktu sebanyak empat hari kedepan atau pada Selasa (4/6) mendatang. "Jika sampai batas waktu, 90 perusahaan itu tidak memberikan klarifikasi maka kami juga akan mencabut IT hortikultura mereka seperti yang kami lakukan kepada 44 perusahaan lainnya," tambahnya.

Namun, lanjut Bachrul, pihaknya masih belum bisa memberikan nama-nama perusahaan mana saja yang akan dicabut IT hortikulturanya tersebut. "Jika IT dari perusahaan tersebut telah dicabut, maka mereka tidak perlu mendaftar kembali untuk mendapatkan rekomendasi," ujar Bachrul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement