Kamis 11 Jul 2024 09:57 WIB

Pelaku Usaha yang Sudah Memiliki NIB Capai 9,57 Juta, Mayoritas UMKM

Pelaku usaha yang memiliki NIB, kegiatan usahanya bisa menyerap banyak tenaga kerja

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta
Foto: Dok Republika
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Para pelaku usaha di Indonesia semakin melek dengan digital. Salah satu indikatornya diketahui dari meningkatnya pengurusan perizinan usaha melalui Online Single Submission – Riskbased Approach (OSS-RBA) atau perizinan satu pintu.

Menurut Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, data naiknya pelaku usaha yang mengurus perizinan secara online, diketahui dari hasil Survei Publik Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS RBA yang dilakukan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan menggandeng Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia pada 2023.

Baca Juga

Arif mengatakan, sebanyak 9,57 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan pada periode 4 agustus 2021 hingga 2 juli 2024. Dari jumlah tersebut, 90 persen di antaranya merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) produktif yang sebagian besar merupakan kegiatan usaha yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.

"Tentu capaian tersebut masih jauh dari jumlah UMKM yang ada saat ini sebanyak 65 juta. Ini baru sekitar 15 persennya, dan kita terus gencarkan ke berbagai pihak," ujar Arif kepada wartawan, saat ekspose Survei Publik Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS RBA di Hotel Crowne Plaza Bandung, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, kata dia, sosialisasi UU Cipta Kerja sudah dilakukan dengan berbagai macam pemangku kepentingan daerah, asosiasi pelaku usaha, dan kementerian lembaga. "Termasuk dengan asosiasi pekerja, kemudian dengan akademisi, perguruan tinggi, termasuk juga dilakukan bersama-sama dengan mahasiswa," kata Arif.

Selain pemaparan, Satgas UU Cipta Kerja pun menggelar diskusi bersama praktisi media terkait sosialisasi UU Cipta Kerja agar berkelanjutan dengan baik. Berbagai masukan dari praktisi media pun ditampung dan akan menjadi pertimbangan bagi Satgas UU Cipta Kerja untuk menggodok kembali aturan tersebut.

"Maka atas dasar itu, aktivitas ini dilakukan sekaligus untuk menyampaikan hal-hal yang sudah dilakukan oleh Satgas sekaligus juga mendapat tanggapan sekaligus respon dari teman-teman, seperti apa perkembangan UU Cipta Kerja ini menurut tangkapan media di masyarakat atau pun pemangku kepentingan yang lain," paparnya.

Sementara menurut Peneliti Senior dari Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia Turro Wongkaren, sistem OSS-RBA mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinan. "Persentase pelaku usaha yang mendaftarkan sendiri melalui website meningkat dari 26,42 persen menjadi 30,48 persen, dan pengurusan dengan bantuan pihak ketiga menurun," katanya.

Turro mengatakan, penelitian dilakukan melalui survei kuantitatif dan kualitatif pada tanggal 21 November-23 Desember 2023 di lima Provinsi yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Survei kuantitatif dari 501 responden dan kualitatif dari 30 informan yang terdiri pejabat pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi pengusaha.

Menurut Turro, mayoritas para pelaku usaha memberikan masukan terutama terkait kemudahan akses untuk masuk ke laman https://oss.go.id/. "Informasi pendaftaran mudah dimengerti, persyaratan tidak memberatkan, waktu yang dibutuhkan relatif singkat, dan pengurusan melalui OSS mudah," katanya.

Turro menilai, meskipun terdapat peningkatakan, namun sosialisasi OSS-RBA harus gencar dilakukan, terutama dengan metode atau cara yang mudah dipahami oleh masyarakat. Pengemasan sosialisasi pun, lanjutnya, harus disesuaikan dengan kondisi disuatu daerah.

"Masih ada beberapa masalah, khususnya menyangkut sosialisasi dan isu persyaratan tambahan yang kurang jelas serta isu-isu teknis seperti jaringan online," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement