Sabtu 01 Jun 2013 14:22 WIB

Rusia Mulai Berlakukan Larangan Merokok di Tempat Umum

Rep: Nur Aini/ Red: Hazliansyah
Dilarang Merokok
Dilarang Merokok

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia mulai memberlakukan undang-undang larangan merokok di tempat umum mulai Sabtu ini. Undang-undang juga mengatur larangan iklan rokok.

Larangan merokok diberlakukan di tempat kerja, bus, kereta api komuter serta 15 meter dari stasiun kereta api dan bandara. Pada 2014, larangan akan diperluas ke restoran, bar, kapal, dan kereta api.

Peraturan itu juga akan membatasi penjualan rokok, iklan, dan sponsor acara oleh perusahaan rokok. Namun, tidak akan ada peningkatan harga rokok. Satu bungkus rokok dapat dibeli kurang dari 1 dolar AS atau sekitar Rp 9.800.

Undang-undang anti-merokok ditandatangani Presiden Vladimir Putin pada Februari lalu. Hal itu merupakan bagian dari rencananya meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan harapan hidup, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Perdana Menteri Dmitry Medvedev mengatakan, hampir 400 ribu penduduk rusia meninggal karena penyakit yang berhubungan dengan rokok tahun lalu. Sementara itu, para ahli menilai hukum tersebut adalah hal yang baru bagi Rusia.

"Hukum ini baik-baik saja, hal itu sesuai dengan kerangka konvensi. Tapi yang paling penting untuk saat ini adalah penerapannya," ujar mantan pejabat kesehatan pemerintah, Nikolai Gerasimenko dikutip BBC.

Rusia merupakan salah satu negara dengan tingkat perokok tertinggi di dunia, yakni sekitar 40 persen dari total penduduk.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement