REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua Partai Gerindra Nusa Tenggara Timur Esthon Foenay akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Gubernur NTT periode 2013-2018 yang ditetapkan KPU setempat, Sabtu.
"Partai Gerindra NTT bersama tim kuasa hukum pasangan Esthon-Paul telah memutuskan untuk segera mendaftarkan gugatan ke MK, karena sejumlah kecurangan yang telah terjadi," kata Esthon Foenay yang juga adalah calon gubernur Nusa Tenggara Timur kepada wartawan di kediamannya, Sabtu.
Wakil Gubernur NTT incumbent itu mengatakan menemukan sejumlah indikasi kecurangan yang telah terjadi dalam pelaksanaan pemilihan gubernur putaran kedua pada 23 Mei 2013.
Salah satu bukti kecurangan adalah, terjadinya pencoblosan berulang-ulang surat suara serta adanya saksi palsu yang mendatatangani form C1-KWK oleh saksi yang bukan saksi penerima mandat.
"Masih ada sejumlah kecurangan yang kita temukan dan itu sudah menjadi dasar kuat bagi kami melakukan gugatan ke MK. Dan kita rencanakan Senin (3/6) tim kuasa hukum sudah ke Jakarta," kata Esthon.
Kuasa Hukum pasangan calon Esthon-Paul, Ali Antonius mengatakan gugatan itu terjadi karena banyak ditemukan kecurangan selama proses dan pencoblosan pemilihan kepala daerah Gubernur putaran kedua, 23 Mei 2013.
Kasus-kasus itu, antara lain, dugaan politik uang di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Flores Timur serta dugaan penggembungan suara di Kabupaten Sikka dan Sumba Barat Daya.
"Banyak kecurangan yang terjadi, sehingga kami harus membawa persoalan ini ke MK," katanya.