Ahad 02 Jun 2013 10:30 WIB

KPK Pertanyakan Kunjungan Priyo ke Lapas Sukamiskin

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (1/6) lalu. Salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto mempertanyakan kunjungan tersebut.

"Apakah kemarin hari kunjungan? Ini penting untuk ditanyakan pada pihak LP (Sukamiskin)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada Republika, Ahad (2/6).

Bambang juga mempertanyakan apakah kedatangan politisi asal Partai Golkar ini merupakan pelanggaran pada hari kunjungan ke Lapas Sukamiskin. Menurutnya hal tersebut harus diperjelas oleh pihak Lapas Sukamiskin maupun dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Jika memang tujuan Priyo untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lapas Sukamiskin, lanjutnya, apakah memang ada rencana dari lembaga dalam hal ini DPR secara resmi. Ia juga menyindir apakah mekanisme sidak di DPR dapat melakukan secara sendiri-sendiri seperti yang dilakukan Priyo.

"Apa memang mekanisme sidak kelembagaan di DPR bisa sidak sendiri-sendiri. Perlu konfirmasi dari DPR soal ini," sindirnya.'

Selain itu, kunjungan Priyo juga perlu dicek, kalau memang melakukan sidak, apakah hanya ke orang tertentu saja. Berdasarkan pemberitaan, lanjutnya, Priyo ke Lapas Sukamiskin untuk bertemu dengan terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah yang juga terkait dengan kasus korupsi Alquran, Fadh Arafiq alias Fadh El Fouz.'

Pasalnya dalam hal tersebut, ia menambahkan patut diduga secara moral hukum dan politik, tindakan itu bisa dipersoalkan karena melakukan pertemuan dengan seseorang yang ada kaitannya dengan kasus, apalagi kasus tindak pidana korupsi. Publik pun patut menduga ada pembicaraan khusus terkait suatu kasus korupsi.

"Seperti disinyalir banyak orang yaitu hanya ke Fahd. Kalau betul sidak hanya ke satu orang saja, maka (kunjungan) itu sangat tidak benar. Ini semua harus diklarifikasi supaya tidak merugikan proses penegakan hukum," tegasnya.

Sebelumnya nama Priyo Budi Santoso sempat muncul dalam pembacaan nota dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Dalam catatan Fahd, yang menjadi salah satu saksi di persidangan kasus ini, Priyo diduga ikut menerima fee sebesar satu persen dalam menggulirkan proyek tersebut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zulkarnaen 15 tahun penjara sementara Dendy, 8 tahun. Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti masing-masing 5,7 miliar.

Selain menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar, Priyo adalah Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi di bawah Partai Golkar. Sedangkan Zulkarnaen menjabat sebagai Wakil Ketua MKGR dan Fadh sebagai Ketua Generasi Muda MKGR.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement