REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan (BK) DPR siap melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Priyo Budi Santoso. Ini menyusul kunjungan wakil ketua DPR tersebut ke Lapas Sukamiskin beberapa hari lalu.
BK menduga, ada kepentingan pribadi yang dibawa Priyo Budi Santoso saat menemui tersangka kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sekaligus saksi kunci korupsi pengadaan Alquran, Fadh El Fouz di sana. "Dugaan kuatnya ada unsur kepentingan pribadinya," kata anggota BK DPR, Ali Maschan Musa di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (4/6).
Menurutnya, pertemuan Priyo dan Fadh di Lapas Sukamiskin patut dicurigai. Karena mengundang pertanyaan publik soal motivasi Priyo. "Ada tanda tanya besar dalam pertemuan dengan Fadh," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, BK juga pernah memanggil anggota DPR yang terlibat masalah seperti yang dialami Priyo. Kala itu BK memanggil politisi Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin lantaran mengunjungi Semarang.
Karena dilakukan di tengah polemik kasus pemindahan tersangka Wali Kota Semarang ke Tipikor Jakarta. "Pak Azis dahulu juga pernah kita panggil," katanya.
Sanksi BK siap menimpa Priyo jika dalam proses pemeriksaan terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Ali menyatakan sanksi kepada Priyo bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian. "Tergantung tingkat pelanggarannya," ujarnya.
Ali menyatakan, kunjungan Priyo ke Lapas Sukamiskin mau tak mau turut memperburuk citra DPR. "DPR sudah babak belur," katanya.