Rabu 05 Jun 2013 00:34 WIB

'Larangan Polwan Berjilbab Melanggar HAM'

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Polwan cantik presenter NTMC (National Traffic Management Centre) Polri ki-ka : Avvy Olivia, Eka Frestya, Astri, Eni Kuswidiyanti
Foto: Republika/Amin Madani
Polwan cantik presenter NTMC (National Traffic Management Centre) Polri ki-ka : Avvy Olivia, Eka Frestya, Astri, Eni Kuswidiyanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cukup banyak anggota korps polisi wanita (polwan) yang ingin berseragam dengan memakai jilbab. Sayangnya, keinginan itu terbentur peraturan kapolri yang mengatur tentang penggunakan seragam polwan berjilbab di luar Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Hal itu terungkap dari curahan hati seorang perwira Polwan yang pernah bertugas di jajaran Polda Jawa Tengah. "Sudah lebih dari tiga tahun hati nurani saya menjerit karena sepulang dari menunaikan ibadah haji, saya berkeinginan besar untuk mengenakan seragam polri dengan berjilbab," keluh seorang polwan yang tidak bersedia disebutkan namanya ini kepada Ustaz Wahfiudin yang disampaikan ke ROL, Selasa (4/6).

Ustaz Wahfiudin mengatakan, keinginan polwan tersebut adalah jeritan hati polwan di Indonesia. Sebab, banyak sekali polwan ingin menutup auratnya meski memakai seragam polisi.

Para polwan di Polda Jateng sudah mengirim surat kepada kapolri agar diizinkan mengenakan jilbab saat berseragam. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan. Bahkan, kapolri mengeluarkan surat edaran berisi berseragam dengan berjilbab hanya diperbolehkan bagi polwan yang bertugas di Polda NAD.

"Ini sudah melanggar hak azasi manusia (HAM) kami sebagai wanita Muslimah yang ingin melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa ta'ala. Bagi saya yang terpenting adalah mendapat izin mengenakan jilbab, karena sekarang ketika saya berbaju dinas tanpa mengenakan jilbab saya risih dengan terlihat aurat kepala, lengan dan kaki," kata Ustaz Wahfiudin menirukan curhatan polwan tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement